Omicron Bertambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri
Minggu, 26 Desember 2021 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan; Botswana; Namibia; Zimbabwe; Lesotho; Mozambique; Eswatini; Malawi; Angola; Zambia; United Kingdom; Norwegia; dan Denmark.
Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia. Namun memang, diakui Wiku, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron.
"Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan," terangnya.
Setidaknya, ditekankan Wiku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar varian Omicron tidak mewabah di Indonesia. Salah satunya, dengan melakukan skrining ketat, karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, serta pelacakan kontak erat.
"Kita harus mampu memperlambat dan memperkecil penularan/imported case dengan cara skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 dan/varian Omicron. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia," beber Wiku.
Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia. Namun memang, diakui Wiku, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron.
"Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan," terangnya.
Setidaknya, ditekankan Wiku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar varian Omicron tidak mewabah di Indonesia. Salah satunya, dengan melakukan skrining ketat, karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, serta pelacakan kontak erat.
"Kita harus mampu memperlambat dan memperkecil penularan/imported case dengan cara skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 dan/varian Omicron. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia," beber Wiku.
Lihat Juga :