Omicron Bertambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri
Minggu, 26 Desember 2021 - 05:55 WIB
loading...
Pemerintah mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri, sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. Di mana, kasus tambahan varian Omicron tersebut terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.
Baca juga: Waspada Omicron, Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 2 Januari 2022
"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 19 Orang, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Bepergian
"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Waspada Omicron, Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 2 Januari 2022
"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 19 Orang, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Bepergian
"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Lihat Juga :