Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru

Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
A A A
1. Penistaan
Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

2. Penistaan lewat Tulisan
Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia

4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved