Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru

Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
A A A
1. Penistaan
Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

2. Penistaan lewat Tulisan
Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia

4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved