Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru
Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
1. Penistaan
Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.
2. Penistaan lewat Tulisan
Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.
3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia
4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.
2. Penistaan lewat Tulisan
Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.
3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia
4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Lihat Juga :