Hukuman Mati: Pilihan Hukum yang Dilematis

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:44 WIB
loading...
A A A
Jika ketentuan pasal aquo disetujui DPR RI dan diundangkan maka itulah politik hukum pidana nasional Indonesia mengenai hukuman mati. Politik moderasi hukuman mati sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 98 dan Pasal 100 RUU KUHP telah sejalan dengan Protokol Optional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati. Pasal 1,1. Tidak seorang pun, yang berada di dalam kekuasaan para negara peserta protokol ini dapat dihukum mati. 2. Setiap negara peserta akan menggunakan semua upaya yang diperlukan untuk menghapus hukuman mati di dalam kekuasaannya.

Lantas, apakah kemudian ketentuan mengenai pidana mati dalam RUU KUHP tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD 45 dan ICCPR? Jawabannya tidak lagi, dengan alasan bahwa, justru ketentuan pasal aquo telah berhasil memoderasi pertentangan keras antara aliran retentionis dan abolisionis hukuman mati dengan memberikan penghalusan hukum (rechtsvervijning) dengan merujuk Pancasila satu-satunya filosofi hukum Indonesia yang merupakan sumber segala sumber hukum (Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011).

Berdasarkan ketentuan yang mengatur hukuman mati dan pelaksanaannya, pembentuk RUU KUHP telah berhasil menciptakan prinsip keseimbangan antara instrumen hukum pidana nasional dan instrumen hukum HAM (internasional) dan memberikan watak kepada politik hukum pidana nasional yang berwawasan pada sila-sila Pancasila.

Merujuk pada politik moderasi dalam kejahatan yang paling kejam sekalipun menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman mati haruslah adil dan beradab, bukan adil saja; bahkan seharusnya untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.

Di dalam rancangan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 100 KUHP di atas semakin jelas bahwa bagi pelaku kejahatan sekejam apapun dalam wilayah kedaulatan hukum Indonesia, masih diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya dan untuk tidak mengulangi kejahatan, sekaligus untuk kembali diberikan kesempatan menjadi warga masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved