Hukuman Mati: Pilihan Hukum yang Dilematis
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Jika ketentuan pasal aquo disetujui DPR RI dan diundangkan maka itulah politik hukum pidana nasional Indonesia mengenai hukuman mati. Politik moderasi hukuman mati sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 98 dan Pasal 100 RUU KUHP telah sejalan dengan Protokol Optional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati. Pasal 1,1. Tidak seorang pun, yang berada di dalam kekuasaan para negara peserta protokol ini dapat dihukum mati. 2. Setiap negara peserta akan menggunakan semua upaya yang diperlukan untuk menghapus hukuman mati di dalam kekuasaannya.
Lantas, apakah kemudian ketentuan mengenai pidana mati dalam RUU KUHP tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD 45 dan ICCPR? Jawabannya tidak lagi, dengan alasan bahwa, justru ketentuan pasal aquo telah berhasil memoderasi pertentangan keras antara aliran retentionis dan abolisionis hukuman mati dengan memberikan penghalusan hukum (rechtsvervijning) dengan merujuk Pancasila satu-satunya filosofi hukum Indonesia yang merupakan sumber segala sumber hukum (Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011).
Berdasarkan ketentuan yang mengatur hukuman mati dan pelaksanaannya, pembentuk RUU KUHP telah berhasil menciptakan prinsip keseimbangan antara instrumen hukum pidana nasional dan instrumen hukum HAM (internasional) dan memberikan watak kepada politik hukum pidana nasional yang berwawasan pada sila-sila Pancasila.
Merujuk pada politik moderasi dalam kejahatan yang paling kejam sekalipun menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman mati haruslah adil dan beradab, bukan adil saja; bahkan seharusnya untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Di dalam rancangan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 100 KUHP di atas semakin jelas bahwa bagi pelaku kejahatan sekejam apapun dalam wilayah kedaulatan hukum Indonesia, masih diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya dan untuk tidak mengulangi kejahatan, sekaligus untuk kembali diberikan kesempatan menjadi warga masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara.
Lantas, apakah kemudian ketentuan mengenai pidana mati dalam RUU KUHP tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD 45 dan ICCPR? Jawabannya tidak lagi, dengan alasan bahwa, justru ketentuan pasal aquo telah berhasil memoderasi pertentangan keras antara aliran retentionis dan abolisionis hukuman mati dengan memberikan penghalusan hukum (rechtsvervijning) dengan merujuk Pancasila satu-satunya filosofi hukum Indonesia yang merupakan sumber segala sumber hukum (Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011).
Berdasarkan ketentuan yang mengatur hukuman mati dan pelaksanaannya, pembentuk RUU KUHP telah berhasil menciptakan prinsip keseimbangan antara instrumen hukum pidana nasional dan instrumen hukum HAM (internasional) dan memberikan watak kepada politik hukum pidana nasional yang berwawasan pada sila-sila Pancasila.
Merujuk pada politik moderasi dalam kejahatan yang paling kejam sekalipun menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman mati haruslah adil dan beradab, bukan adil saja; bahkan seharusnya untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Di dalam rancangan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 100 KUHP di atas semakin jelas bahwa bagi pelaku kejahatan sekejam apapun dalam wilayah kedaulatan hukum Indonesia, masih diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya dan untuk tidak mengulangi kejahatan, sekaligus untuk kembali diberikan kesempatan menjadi warga masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara.
(bmm)
Lihat Juga :