Tatib Muktamar NU Disepakati, Ini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah selesai, Rabu (22/12/2021). Sidang pleno yang digelar di GSG UIN Raden Intan Lampung itu juga menyepakati mekanisme Ketua Umum PBNU menggunakan pemungutan suara atau voting.
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. (Lalu) yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.
Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum. "Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa peserta yang menginginkan, jika dalam proses bakal calon jika sudah 50%+1, maka otomatis dinyatakan sebagai Ketum PBNU. Namun ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pemilihan itu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Paparkan 4 Kriteria Rais Aam PBNU
"Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon. Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya," katanya.
Mekanisme dalam pemilihan Ketua Umum PBNU telah disepakati oleh seluruh peserta Muktamar NU. M Nuh menegaskan penetapan tatib berjalan dalam suasana yang lancar.
"Itu sudah disepakati semua, sudah clear alhamdulillah. Yang penting suasananya terakhir, habis makan malam, salat isya dan sebagainya suasananya sangat nyaman, baik lah," katanya.
Lihat Juga: Konferensi Internasional Humanitarian Islam Digelar Pekan Depan, Dibuka Presiden Prabowo
"Kalau Ketua Umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata
Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU ini mengatakan setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara. Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.
Baca juga: Lokasi Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandar Lampung
"Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum. (Lalu) yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka, apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," katanya.
Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum. "Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah rais Aamnya," kata M Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa peserta yang menginginkan, jika dalam proses bakal calon jika sudah 50%+1, maka otomatis dinyatakan sebagai Ketum PBNU. Namun ada perbedaan pandangan dalam mekanisme pemilihan itu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Paparkan 4 Kriteria Rais Aam PBNU
"Tapi alhamdulillah sudah bisa kita cari jalannya, karena tahapannya itu berbeda antara tahap bakal calon, sehingga dia dapat berapa pun, sepanjang di atas 99 suara, itu semuanya statusnya sama, yaitu masih bakal calon. Artinya, dia punya tiket untuk masuk proses pemilihan berikutnya," katanya.
Mekanisme dalam pemilihan Ketua Umum PBNU telah disepakati oleh seluruh peserta Muktamar NU. M Nuh menegaskan penetapan tatib berjalan dalam suasana yang lancar.
"Itu sudah disepakati semua, sudah clear alhamdulillah. Yang penting suasananya terakhir, habis makan malam, salat isya dan sebagainya suasananya sangat nyaman, baik lah," katanya.
Lihat Juga: Konferensi Internasional Humanitarian Islam Digelar Pekan Depan, Dibuka Presiden Prabowo
(abd)