Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kali ini DWW, selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI
"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat, penasihat hukum, konsultan hukum sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Leonard mengatakan, ditetapkannya DWW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," ungkap Leonard.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI
"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat, penasihat hukum, konsultan hukum sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Leonard mengatakan, ditetapkannya DWW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," ungkap Leonard.
Lihat Juga :