Hakim Minta 2 Terdakwa Penerima Suap Azis Syamsuddin Dikonfrontir

Senin, 20 Desember 2021 - 22:00 WIB
loading...
Hakim Minta 2 Terdakwa...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar para dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar dua terdakwa penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikonfrontir. Kedua terdakwa itu yakni, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husein.

Baca Juga: Azis Syamsuddin
Baca juga: Terungkap, Uang Suap dari Azis Syamsuddin Digunakan untuk Nyawer Biduan

"Saudara pernah enggak telepon Maskur pada Agustus? Apa yang saudara katakan sama dia masalah kasus Azis Syamsuddin dengan Aliza Gunado?" tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

"Seingat saya, saya tidak pernah lewat telepon membahas seperti itu," jawab Stepanus Robin.

Hakim tidak percaya dengan pernyataan Stepanus Robin. Hakim kembali mencecar Stepanus Robin. Sebab, keterangan Stepanus Robin berbeda dengan pengakuan Maskur Husain sebelumnya. Pertanyaan berlanjut terkait soal penyerahan uang di salah satu rumah makan.

"Kata Maskur, Pak Azis terdakwa ini setuju dengan tawaran sehingga berlanjut dengan pemberian uang yang di RM Borero itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia," timpal Stepanus Robin.

Hakim Fahzal Hendri pun meminta Stepanus Robin dikonfrontir dengan Maskur Husain. Hakim Fahzal meyakini ada yang berbohong antara Stepanus Robin dan Maskur Husain.

"Sama aja kalau begitu, untung saja Maskur belum selesai pemeriksaan itu. Dikonfrontir aja kalau gitu, dikonfrontir mana yang benar, pasti salah satu ada yang bohong. Dari rangkaian ini, kami kan bukan keterangan Saudara aja yang dipercaya, harus ada keterangan lain, benar apa nggak, artinya ada hubungannya," tegas Hakim Fahzal.

"Jadi enggak ada satupun yang Saudara lakukan dalam perkara Azis? Tidak ada juga terima uang dari Azis Syamsuddin?" cecar hakim lagi.

"Enggak ada," jawab Stepanus Robin.

Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)