Peringati Hari Ibu, Partai Perindo Gelar Webinar Perlindungan Perempuan dan Anak, Daftar di Sini!

Senin, 20 Desember 2021 - 20:19 WIB
loading...
A A A
"Coba saja kita lihat akhir-akhir ini, semakin marak kasus-kasus pemerkosaan. Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Indonesia darurat tindak kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Mirisnya lagi di tengah kondisi tersebut, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung disahkan karena tidak dimasukkan ke Paripurna oleh DPR. Padahal, peraturan tersebut menjadi payung hukum untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dengan tertundanya lagi RUU TPKS, Partai Perindo sangat menyayangkan. Kenapa? Karena keputusan ini sudah dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi korban tindak pidana kekerasan, keluarganya, dan pendampingnya," ujar Ratih yang juga selaku Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo ini.

Merujuk data Komnas Perempuan tercatat sepanjang 2020 telah terjadi sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam catatan tersebut, kekerasan terhadap perempuan terjadi di hampir seluruh provinsi di negeri ini.

Data tersebut menunjukkan tidak ada tempat aman bagi perempuan di negeri ini. Bahkan, keluarga yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak pun bisa menjadi sarang kekerasan.

Melalui webinar ini, Partai Perindo akan membedah proses dan langkah yang harus ditempuh dalam upaya memperjuangkan RUU TPKS agar masuk ke dalam pembahasan Paripurna DPR dan berharap RUU tersebut bisa segera disahkan.

"RUU TPKS merupakan upaya untuk memberi perlindungan, pemulihan dan penanganan dari korban, dan juga merupakan upaya supaya kasus kekerasan seksual ini tidak terjadi berulang-ulang. Bagaimana kita mau memberi hukuman setimpal kepada pelaku, kalau UU-nya saja tertunda lagi," tegas Ratih.

Dengan webinar ini, Partai Perindo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk di antaranya sebagai upaya mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan agar terus berkomitmen mengentaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Mudah-mudahan dalam sidang DPR tahun depan harus ada keputusan untuk RUU TPKS ini. Partai Perindo berharap UU ini bisa segera terwujud, demi rasa aman bagi kaum perempuan," pungkas Ratih.

Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi: bit.ly/MemberPartaiPerindo di www.partaiperindo.com.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)