Presiden dan DPR Didesak Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Sejumlah Manfaat

Senin, 20 Desember 2021 - 13:42 WIB
loading...
Presiden dan DPR Didesak...
Indonesia Corruption Watch (ICW) menunggu sikap nyata Presiden Jokowi, hal ini terkait RUU perampasan aset. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menunggu sikap nyata Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Sebab menurut ICW, Presiden Jokowi nampak tidak serius terkait masalah pemberantasan korupsi.



"Sebab, selama tujuh tahun menjadi Presiden, Bapak Joko Widodo lebih sering menempatkan isu antikorupsi hanya sebatas jargon, tanpa ada suatu tindakan konkret mendukungnya," sambungnya.

Dari sisi DPR kata Kurnia, ICW tidak meyakini proses legislasinya akan berjalan dengan lancar. Padahal RUU Perampasan Aset menjadi penting, khususnya terhadap pemberantasan korupsi.

"Sebab, rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menjadi penting, karena gap antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih sangat tinggi. Misalnya, dalam catatan ICW, kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp56 triliun, sedangkan uang penggantinya hanya Rp19 triliun.

"Ini membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in personam belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," jelasnya.

Kurnia juga mengungkapkan manfaat lain yang bisa didapatkan dengan setelah RUU perampasan aset disahkan. Yakni, pertama pembuktiannya lebih mudah karena berbeda dengan pembuktian yang dianut hukum pidana.

RUU Perampasan Aset tidak lagi berbicara mengenai kesalahan individu atau membuktikan adanya niat jahat pelaku, dalam hal ini penuntut umum cukup menggunakan standar pembuktian formal.

"Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan," ungkapnya.

Manfaat kedua, kata Kurnia, yakni RUU Perampasan Aset mengenal rezim pembuktian terbalik. Pemilik aset diminta untuk membuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut tidak tercemar tindak pidana.

"Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara," katanya

"Ketiga, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini. Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Adies Kadir Sambut Positif...
Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR Kepada Para Pengemudi Ojek Online
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
DPR: Audit Produsen...
DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
DPR Lagi Pertimbangkan...
DPR Lagi Pertimbangkan Bikin Pansus Kasus Korupsi Pertamina
Korupsi Makin Menggurita,...
Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Gelar Rapat Tertutup...
Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved