Larang ASN dan Keluarganya Tak Cuti saat Nataru, Menpan RB: Mohon Kesadarannya

Senin, 20 Desember 2021 - 11:43 WIB
loading...
Larang ASN dan Keluarganya Tak Cuti saat Nataru, Menpan RB: Mohon Kesadarannya
Menpan RB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan larangan bagi PNS untuk berpergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dia mengatakan larangan ini berlaku untuk semua level PPKM.

"Walaupun levelnya dari 3 menjadi 1. Kemudian ada gejala-gejala yang muncul setelah Delta ini, Kemenpan RB dengan dasar instruksi Mendagri secara umum, secara khusus ASN dan keluarganya kami minta untuk tidak cuti," katanya di Artotel Suites Mangkuluhur, Senin (201/12/2021).

Tjahjo meminta agar para ASN dan keluarganya merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di rumah masing-masing. "Silakan beribadah di rumah, berpesta Tahun Baru di rumah masing-masing dengan tetap protokol kesehatan," ujarnya.



Tjahjo mengakui tidak bisa mengontrol langsung untuk memastikan ASN dan keluarganya tidak bepergian. Maka dari itu Tjahjo meminta kesadaran masing-masing ASN. "Termasuk keluarganya. Walaupun kami tidak bisa mengecek langsung mohon kesadaran. Karena ASN harus sehat. Tugasnya melayani masyarakat. Kami sulit kami mengontrol. Makanya mohon kesadaran," tambahnya.



Tjahjo pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi para ASN. "Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.

Larangan cuti saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)