KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya
loading...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memanggil ulang Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Dia akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021. Adi saat itu beralasan sakit.
"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi (Adi Wibowo) sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.
Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021. Adi saat itu beralasan sakit.
"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi (Adi Wibowo) sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: KPK Tahan Petinggi Adhi Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.
Lihat Juga :