KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya

Senin, 20 Desember 2021 - 09:41 WIB
loading...
KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memanggil ulang Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Dia akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Adi Wibowo bakal dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021. Adi saat itu beralasan sakit.

"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi (Adi Wibowo) sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/12/2021).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)