Pendekatan Yurisdiksi Kunci Mewujudkan Kesejahteraan di Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 21:12 WIB
loading...
A A A
"Untuk menghentikan deforestasi dalam skala besar, upaya di sektor komoditas yang secara tradisional menangani deforestasi, baik di dalam perusahaan atau di seluruh rantai pasokan telah bergeser ke keberlanjutan yurisdiksi yang menangani seluruh area sumber," kata Agus.

Dengan ekosistem yang sudah berjalan untuk mendorong pendekatan Yurisdiksi, kata Agus, diperlukan pelibatan sektor finansial atau investasi untuk mengakselerasi upaya di skala yang lebih besar agar capaian pemerintah lebih besar.

"Melalui studi Investment Case of Jurisdictional Approach, kita lihat elemen investasi penting untuk mendorong ekosistem yang sudah ada yang dulu terbatas pada project-based atau concession-based. Dan, untuk mengakselerasi investasi tersebut agar lancar diperlukan kebijakan, strategi, peta jalan, dan peraturan yang tepat serta kesiapan semua pemangku kepentingan harus terencana. Koordinasi antar sektor dan skala yurisdiksi diperlukan untuk merencanakan dan mengelola investasi yurisdiksi secara kolaboratif" ujar Agus.

Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang yang dikenal dengan singkatan REDD+, telah dimasukkan ke dalam perjanjian internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sejak Konferensi Ketiga Belas Para Pihak (COP13) di Bali, Indonesia, pada tahun 2007.

Sejak saat itu, REDD+ telah diimplementasikan di Indonesia dalam berbagai bentuk. Sektor swasta mengambil rute kegiatan demonstrasi yang berbasis proyek dan konsesi.

"Beberapa dari mereka telah menunjukkan kemajuan di pasar sukarela untuk pengurangan emisi karbon. Entitas internasional mulai mengembangkan inisiatif skala yang lebih besar, termasuk melalui implementasi nasional dan sub-nasional," kata dia.

Sementara itu, Sekertaris Yayasan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) Bernardinus Steni mengatakan jika Indonesia telah memasukkan pendekatan yurisdiksi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Beberapa daerah termasuk Seruyan telah menetapkan kebijakan daerah yang menerapkan pendekatan ini. Tujuannya adalah agar kriteria keberlanjutan diterapkan pada skala wilayah. Saat ini Inobu sedang memfasilitasi pemerintah kabupaten Seruyan untuk menetapkan pendekatan yurisdiksi terhadap standar keberlanjutan komoditas, bekerja sama dengan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)," kata Steni.

Selain itu, The Nature Conservancy (TNC) juga menjalin kemitraan dengan pemerintah kabupaten Berau di Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif REDD+ pada 2008.

Kemitraan yang diluncurkan pada 2009 ini bertujuan untuk merespons dan terlibat dalam program pembangunan rendah emisi secara terpadu di dalam dan di seluruh Kabupaten Berau.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)