Pendekatan Yurisdiksi Kunci Mewujudkan Kesejahteraan di Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 21:12 WIB
loading...
Pendekatan Yurisdiksi Kunci Mewujudkan Kesejahteraan di Daerah
Pendekatan yurisdiksi atau juridical action menjadi kunci integrasi antara pemerintah, perusahaan, dan komoditas pertanian dalam membuka peluang mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan di daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendekatan yurisdiksi atau juridical action menjadi kunci integrasi antara pemerintah, perusahaan, dan komoditas pertanian dalam membuka peluang mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan di suatu daerah. Dalam suatu yuridiksi, kemakmuran dicapai melalui keseimbangan produksi, perlindungan hutan tropis, serta keanekaragaman hayati. Hal itu untuk mencapai tingkat keberlanjutan yang optimal, melestarikan ekosistem, serta memonetisasi nilai jasa di yurisdiksi itu sendiri.

"Infrastruktur juridical action akan dikembangkan sesuai karakteristik spasial dan serta ekosistem pada yurisdiksi," kata CEO Lanscape Indonesia, Agus Sari dalam keterangannya dikutip, Minggu (19/12/2021).

Agus menjelaskan tentang pendekatan prosperity atau kemakmuran. Secara khusus, kata Agus, hal ini membahas tentang penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kemakmuran dalam suatu yurisdiksi. "Juga dikenal sebagai green growth atau green prosperity," katanya.

Baca juga: Anggota Pansus Papua DPR RI: Dana Otsus untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

Selain itu, studi kasus ini juga membahas penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi kepercayaan dan selera investor yang berinvestasi dalam pendekatan yurisdiksi.

"Beberapa penyesuaian mungkin diperlukan untuk menghentikan deforestasi, seperti instrumen keuangan yang memungkinkan pembiayaan skala besar dikelola dengan baik, instrumen peraturan yang perlu ada untuk memfasilitasi investor, pengaturan kelembagaan yang memungkinkan perencanaan, implementasi, evaluasi, dan tata kelola yang menyeluruh dan multi-stakeholder dan multi-level, serta kemampuan untuk melakukan pendekatan yurisdiksi di tingkat sub-nasional," katanya.

Sementara itu, laporan IPCC terbaru menjadi dasar penetapan 'kode merah untuk kemanusiaan'. Laporan itu menunjukkan bahwa bumi sudah dalam krisis iklim dan benar-benar membutuhkan aksi nyata. Menurut Agus, sektor berbasis penggunaan lahan untuk pertanian, kehutanan, dan lainnya merupakan sektor strategis. Sektor itu menyumbang sekitar seperlima dari emisi global.

"Upaya untuk menghentikan deforestasi muncul tidak hanya dalam konteks menghindari emisi dari deforestasi dan meningkatkan penyerapan karbon, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan keseluruhan rantai pasokan komoditas," ujarnya.

Agus mengatakan, perusahaan berbasis komoditas dan barang konsumsi telah mencoba mengurangi deforestasi, bahkan menetapkan target deforestasi. Saat ini, sebagian besar inisiatif investasi swasta yang berbasis proyek atau konsesi masih berskala kecil. Di mana, pemantauan kinerja pengurangan deforestasi dianggap cukup sederhana dan risikonya dapat dikelola. "Karena investor biasanya terlibat langsung dengan badan usaha," katanya.

Baca juga: Percepat Kesejahteraan Rakyat, HT Ingin Perindo Miliki Banyak Anggota Legislatif di 2024

Namun, menurut Agus, penanganan skala kecil memiliki kelemahan seperti kebocoran informasi dan peningkatan deforestasi di luar konsesi. Maka dari itu, pendekatan yurisdiksi diformulasikan untuk mengatasi masalah tersebut. Berdasarkan definisinya, yurisdiksi diartikan sebagai lanskap yang secara geografis ditentukan oleh politik atau batas-batas administratif, termasuk negara, negara bagian atau provinsi, dan kabupaten atau kota.

Juridical action menjadi daya tarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi dengan nyaman. Selain itu memungkinkan adanya penghitungan emisi karbon di cakupan sub-nasional yang masih merupakan tantangan.

"Untuk menghentikan deforestasi dalam skala besar, upaya di sektor komoditas yang secara tradisional menangani deforestasi, baik di dalam perusahaan atau di seluruh rantai pasokan telah bergeser ke keberlanjutan yurisdiksi yang menangani seluruh area sumber," kata Agus.

Dengan ekosistem yang sudah berjalan untuk mendorong pendekatan Yurisdiksi, kata Agus, diperlukan pelibatan sektor finansial atau investasi untuk mengakselerasi upaya di skala yang lebih besar agar capaian pemerintah lebih besar.

"Melalui studi Investment Case of Jurisdictional Approach, kita lihat elemen investasi penting untuk mendorong ekosistem yang sudah ada yang dulu terbatas pada project-based atau concession-based. Dan, untuk mengakselerasi investasi tersebut agar lancar diperlukan kebijakan, strategi, peta jalan, dan peraturan yang tepat serta kesiapan semua pemangku kepentingan harus terencana. Koordinasi antar sektor dan skala yurisdiksi diperlukan untuk merencanakan dan mengelola investasi yurisdiksi secara kolaboratif" ujar Agus.

Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang yang dikenal dengan singkatan REDD+, telah dimasukkan ke dalam perjanjian internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sejak Konferensi Ketiga Belas Para Pihak (COP13) di Bali, Indonesia, pada tahun 2007.

Sejak saat itu, REDD+ telah diimplementasikan di Indonesia dalam berbagai bentuk. Sektor swasta mengambil rute kegiatan demonstrasi yang berbasis proyek dan konsesi.

"Beberapa dari mereka telah menunjukkan kemajuan di pasar sukarela untuk pengurangan emisi karbon. Entitas internasional mulai mengembangkan inisiatif skala yang lebih besar, termasuk melalui implementasi nasional dan sub-nasional," kata dia.

Sementara itu, Sekertaris Yayasan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) Bernardinus Steni mengatakan jika Indonesia telah memasukkan pendekatan yurisdiksi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Beberapa daerah termasuk Seruyan telah menetapkan kebijakan daerah yang menerapkan pendekatan ini. Tujuannya adalah agar kriteria keberlanjutan diterapkan pada skala wilayah. Saat ini Inobu sedang memfasilitasi pemerintah kabupaten Seruyan untuk menetapkan pendekatan yurisdiksi terhadap standar keberlanjutan komoditas, bekerja sama dengan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)," kata Steni.

Selain itu, The Nature Conservancy (TNC) juga menjalin kemitraan dengan pemerintah kabupaten Berau di Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif REDD+ pada 2008.

Kemitraan yang diluncurkan pada 2009 ini bertujuan untuk merespons dan terlibat dalam program pembangunan rendah emisi secara terpadu di dalam dan di seluruh Kabupaten Berau.

Ketika terstruktur dengan benar, pendekatan yurisdiksi merupakan pendekatan yang menarik bagi investor sektor swasta untuk berinvestasi. Pembiayaan dapat dilakukan sebagai investasi langsung atau melalui struktur dana. Ada cara-cara inovatif untuk membangun struktur dana di yurisdiksi, termasuk melalui pembentukan jendela yurisdiksi khusus dalam dana yang ada.

Kondisi yang memungkinkan perlu diperkuat. Ini termasuk instrumen peraturan yang tampaknya masih membutuhkan perbaikan, koordinasi, terutama di antara lembaga pemerintah terkait di berbagai tingkat, dan kemampuan teknis di antara entitas yang terlibat terutama di yurisdiksi tahap sub-nasional.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)