Ganjar Harap Ada Koreksi Perpres tentang Alokasi Dana Desa
Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:19 WIB
loading...
Pembina PAPDESI, Ganjar Pranowo berharap, agar ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Koreksi tersebut, khususnya pada Pasal 5 Ayat 4. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Ganjar Pranowo berharap, ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Koreksi tersebut khususnya pada Pasal 5 Ayat 4.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Ganjar mengatakan, sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Baca juga: Bandara Ngloram Blora Diresmikan Jokowi, Ganjar : Sudah Jadi Mimpi Sejak 1971
"Waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara. Alhamdulillah langsung disampaikan teman-teman kades yang di sana," kata Ganjar usai menerima pengurus pusat PAPDESI di kantornya, Kamis (16/12/2021).
Saat menemui pengurus pusat PAPDESI, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut. Melalui dokumen itu, PAPDESI berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.
"Hari ini teman-teman PAPDESI datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi, bahkan ada contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen. Itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu," ucap Ganjar.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Ganjar mengatakan, sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Baca juga: Bandara Ngloram Blora Diresmikan Jokowi, Ganjar : Sudah Jadi Mimpi Sejak 1971
"Waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara. Alhamdulillah langsung disampaikan teman-teman kades yang di sana," kata Ganjar usai menerima pengurus pusat PAPDESI di kantornya, Kamis (16/12/2021).
Saat menemui pengurus pusat PAPDESI, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut. Melalui dokumen itu, PAPDESI berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.
"Hari ini teman-teman PAPDESI datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi, bahkan ada contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen. Itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu," ucap Ganjar.
Lihat Juga :