Ketua MUI Pusat Cholil Nafis: Mengucapkan Selamat Natal Boleh untuk Menghormati
Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PGI Imbau Ibadah Natal 2021 Dilakukan Secara Virtual
Menurut Cholil, jika mengikuti fatwa MUI Tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu adalah mengikuti upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI.
”Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan Selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nasrani bukan mengakui keyakinannya,” katanya.
Bagi yang tak berkepentingan, Cholil menyarankan agar tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Cholil juga meminta kepada pejabat daerah untuk tidak memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengucapkan Selamat Natal. ”Ya tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal. Bismillah,” ucapnya.
Menurut Cholil, jika mengikuti fatwa MUI Tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu adalah mengikuti upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI.
”Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan Selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nasrani bukan mengakui keyakinannya,” katanya.
Bagi yang tak berkepentingan, Cholil menyarankan agar tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Cholil juga meminta kepada pejabat daerah untuk tidak memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengucapkan Selamat Natal. ”Ya tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal. Bismillah,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :