DPR Pangkas Jumlah Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara

Jum'at, 17 Desember 2021 - 07:31 WIB
loading...
DPR Pangkas Jumlah Anggota...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR menerima surat teguran dari MKD terkait jumlah keanggotaan pansus RUU IKN. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Di akhir masa persidangan kedua 2021-2022, DPR akhirnya memangkas jumlah anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( Pansus RUU IKN ). Dalam rapat paripurna pada 7 Desember 2021 lalu, DPR menyepakati 56 anggota pansus RUU IKN. Tetapi hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR.

Berdasarkan surat teguran dari Mahkamah Kehormatan DPR dan kesepakatan para pimpinan, DPR memangkas keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dari 56 orang menjadi 30 orang anggota. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa sidang II tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).



“Sebelum memasuki agenda rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan UU No.13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 157 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 dan Peraturan DPR RI No. 1 tentang Tatib Pasal 104 ayat 2 dan Pasal 105 ayat 2 dan Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.

“Sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR RI dan seluruh Anggota Pansus RUU IKN maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua,” sambung Dasco.

Dengan demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menguraikan, komposisi keanggotaan pansus RUU IKN yaitu Fraksi PDIP berjumlah 7 orang; Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang; Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Nasdem berjumlah 3 orang; Fraksi PKB berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Demokrat berjumlah 3 orang; Fraksi PKS berjumlah 3 orang; Fraksi PAN berjumlah 2 orang; dan Fraksi PPP berjumlah 2 orang.



Setelah disesuaikan, kata Dasco, maka sesuai dengan Peraturan Tatib dan UU MD3 yang ada dan tidak ada satu pun Tatib maupun UU yang dilanggar. Ada pun 30 nama-nama keanggotaan pansus RUU IKN berasal dari 56 anggota pansus yang telah disahkan pada rapat paripurna 7 Desember 2021 dan ditetapkan dalam Pansus IKN.

“Ini adalah nama-nama 30 anggota pansus IKN yang terap sementara sisanya sebagai pengganti apabila diperlukan penggantian ole fraksi-fraksi karena kita tahu keanggotaan pansus disahkan dalam paripurna. Setuju ya?” tanya Dasco dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Adies Kadir Sambut Positif...
Adies Kadir Sambut Positif Pemberian THR Kepada Para Pengemudi Ojek Online
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
DPR: Audit Produsen...
DPR: Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran
DPR Lagi Pertimbangkan...
DPR Lagi Pertimbangkan Bikin Pansus Kasus Korupsi Pertamina
Gelar Rapat Tertutup...
Gelar Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina
KontraS Minta DPR Hentikan...
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya
PHK Buruh Sritex Tak...
PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pesona dan Kharisma...
Pesona dan Kharisma 7 Ibu Negara Tercantik di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved