DPR Pangkas Jumlah Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di akhir masa persidangan kedua 2021-2022, DPR akhirnya memangkas jumlah anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( Pansus RUU IKN ). Dalam rapat paripurna pada 7 Desember 2021 lalu, DPR menyepakati 56 anggota pansus RUU IKN. Tetapi hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR.
Berdasarkan surat teguran dari Mahkamah Kehormatan DPR dan kesepakatan para pimpinan, DPR memangkas keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dari 56 orang menjadi 30 orang anggota. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa sidang II tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
“Sebelum memasuki agenda rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan UU No.13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 157 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 dan Peraturan DPR RI No. 1 tentang Tatib Pasal 104 ayat 2 dan Pasal 105 ayat 2 dan Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
“Sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR RI dan seluruh Anggota Pansus RUU IKN maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua,” sambung Dasco.
Dengan demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menguraikan, komposisi keanggotaan pansus RUU IKN yaitu Fraksi PDIP berjumlah 7 orang; Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang; Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Nasdem berjumlah 3 orang; Fraksi PKB berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Demokrat berjumlah 3 orang; Fraksi PKS berjumlah 3 orang; Fraksi PAN berjumlah 2 orang; dan Fraksi PPP berjumlah 2 orang.
Setelah disesuaikan, kata Dasco, maka sesuai dengan Peraturan Tatib dan UU MD3 yang ada dan tidak ada satu pun Tatib maupun UU yang dilanggar. Ada pun 30 nama-nama keanggotaan pansus RUU IKN berasal dari 56 anggota pansus yang telah disahkan pada rapat paripurna 7 Desember 2021 dan ditetapkan dalam Pansus IKN.
“Ini adalah nama-nama 30 anggota pansus IKN yang terap sementara sisanya sebagai pengganti apabila diperlukan penggantian ole fraksi-fraksi karena kita tahu keanggotaan pansus disahkan dalam paripurna. Setuju ya?” tanya Dasco dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Berdasarkan surat teguran dari Mahkamah Kehormatan DPR dan kesepakatan para pimpinan, DPR memangkas keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dari 56 orang menjadi 30 orang anggota. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa sidang II tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
“Sebelum memasuki agenda rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan UU No.13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 157 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 dan Peraturan DPR RI No. 1 tentang Tatib Pasal 104 ayat 2 dan Pasal 105 ayat 2 dan Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
“Sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR RI dan seluruh Anggota Pansus RUU IKN maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua,” sambung Dasco.
Dengan demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menguraikan, komposisi keanggotaan pansus RUU IKN yaitu Fraksi PDIP berjumlah 7 orang; Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang; Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Nasdem berjumlah 3 orang; Fraksi PKB berjumlah 3 orang; Fraksi Partai Demokrat berjumlah 3 orang; Fraksi PKS berjumlah 3 orang; Fraksi PAN berjumlah 2 orang; dan Fraksi PPP berjumlah 2 orang.
Setelah disesuaikan, kata Dasco, maka sesuai dengan Peraturan Tatib dan UU MD3 yang ada dan tidak ada satu pun Tatib maupun UU yang dilanggar. Ada pun 30 nama-nama keanggotaan pansus RUU IKN berasal dari 56 anggota pansus yang telah disahkan pada rapat paripurna 7 Desember 2021 dan ditetapkan dalam Pansus IKN.
“Ini adalah nama-nama 30 anggota pansus IKN yang terap sementara sisanya sebagai pengganti apabila diperlukan penggantian ole fraksi-fraksi karena kita tahu keanggotaan pansus disahkan dalam paripurna. Setuju ya?” tanya Dasco dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
(muh)