KPK Tak Ajukan Banding Atas Putusan Nurdin Abdullah

Senin, 06 Desember 2021 - 21:48 WIB
loading...
KPK Tak Ajukan Banding Atas Putusan Nurdin Abdullah
KPK tidak mengajukan banding atas putusan putusan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK tidak mengajukan banding atas putusan putusan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah . Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Nurdin Abdullah 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Baca juga: Tak Lakukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Putusan Hakim

Selain Nurdin, KPK juga tidak mengajukan banding atas putusan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR, Edy Rahmat, yang divonis 4 tahun penjara.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2021).

Ali menyebut, dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa Nurdin dan Edy juga menerima putusan terhadap keduanya. Dengan demikian, perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Berikutnya, KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Sedangkan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat telah divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)