WNI dari Negara Transmisi Omicron Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:56 WIB
loading...
WNI dari Negara Transmisi...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14x24 jam karantina dari negara dengan transmisi Omicron. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan dari negara dengan transmisi Covid-19 varian Omicron dan negara sekitarnya dapat memasuki Tanah Air. Namun harus menjalani karantina selama 14 hari.

"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14x24 jam (karantina) untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021). Baca juga: Satgas: Pemerintah Susun Strategi Pengendalian Kasus Omicron

Sedangkan untuk WNI pelaku perjalanan dari bukan negara dengan transmisi Omicron harus menjalani karantina selama 10 hari. "Sedangkan WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," ucapnya.



Wiku menjelaskan bahwa adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan. Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenag: Belum Ada Surat Resmi Larangan Umrah

"Yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved