Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:39 WIB
loading...
Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan
Berkas kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Lampung. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).



Setelah berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Belum diketahui agenda sidang perdana untuk Akbar Tandaniria dilangsungkan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Akbar Tandaniria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.



Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sebesar Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)