Berkas Gratifikasi Rp2,3 Miliar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Masuk Pengadilan

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:39 WIB
loading...
Berkas Gratifikasi Rp2,3...
Berkas kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Lampung. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Akbar Tandaniria terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Akbar Tandaniria akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ini Peran D, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Lampung

Setelah berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Akbar Tandaniria beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Belum diketahui agenda sidang perdana untuk Akbar Tandaniria dilangsungkan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Akbar Tandaniria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia diduga turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Baca juga: KPK Korek Aliran Uang Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Pemkot Banjar

Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sebesar Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ancaman PHK Massal Bayangi...
Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Kementerian PU Harap...
Kementerian PU Harap Arsitek Dukung Mitigasi Perubahan Iklim
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved