Gempa NTT, Tim Ahli Wapres Sebut Implementasi RDTR Perlu Dipercepat

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gempa NTT, Tim Ahli Wapres Sebut Implementasi RDTR Perlu Dipercepat
Tim Ahli Wapres Noor Marzuki mengatakan negara dalam hal ini pemerintah pasti hadir dalam setiap bencana, untuk membantu dan memulihkan kondisi rakyat dan daerah yang terdampak bencana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ratusan rumah dan bangunan milik warga telah dipastikan rusak berat bahkan rata dengan tanah usai diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo M7,4 yang terjadi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Selain membantu pembangunan kembali rumah dan bangunan milik warga, pemerintah memastikan akan mempermudah proses pengurusan surat-surat tanah yang kemungkinan hilang atau rusak dalam peristiwa gempa tersebut.

Dari data sementara yang dihimpun Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB, Selasa (14/12) pukul 22.15 WIB, kerusakan rumah yang sudah terdata sebanyak 346. Dari angka tersebut, sebanyak 134 rumah mengalami rusak berat dan 212 lainnya rusak ringan.

“Negara dalam hal ini pemerintah pasti hadir dalam setiap bencana, untuk membantu dan memulihkan kondisi rakyat dan daerah yang terdampak bencana. Pasti (dipermudah) semua urusan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah yang mungkin hilang atau rusak dalam musibah tersebut,” ujar Tim Ahli Wapres Noor Marzuki kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Selain fokus dalam upaya pemulihan rakyat dan daerah yang terdampak bencana, Noor Marzuki mengajak seluruh eksponen bangsa khususnya instrumen pemerintah yang menaungi bidang Agraria Tata Ruang (ATR) dan pertanahan untuk bersama menyelesaikan permasalahan ATR agar bencana alam tidak lagi memiliki imbas destruktif bagi rakyat maupun daerah.

Apalagi, bencana alam sangat rentan terjadi mengingat selain berada di cincin api pasifik, Indonesia juga merupakan titik bertemunya lempeng Pasifik, Eurasia, dan lempeng Indo-Australia yang sewaktu-waktu ketiga lempeng ini dapat bergeser, pecah, atau mencuat ke atas sehingga menyebabkan terjadinya gempa bumi.

Salah satu poin penting yang harus segera dilakukan, lanjut Marzuki, adalah mempercepat implementasi rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai solusi penyelesaian carut marutnya kondisi khususnya permasalahan tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia.

“Jangan lupa, semangat Presiden Jokowi menggabungkan agraria, tata ruang dan badan pertanahan menjadi kementerian untuk mewujudkan percepatan kepastian hukum serta menjaga keteraturan pemanfaatan ruang di setiap daerah, untuk menghindari bencana alam maupun musibah yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan,” tutur Marzuki.

Ketidakpastian hukum dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, sangat rentan menimbulkan konflik dan sengketa pemanfaatan ruang yang apabila disalahgunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang fatal dan memicu terjadinya berbagai musibah seperti banjir atau longsor disejumlah daerah.

Sejak diundangkan kurang lebih 13 tahun yang lalu, saat ini baru tersedia 53 Perda tentang RDTR dari keseluruhan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dari 53 Perda RDTR, hanya 17 RDTR saja yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)