Gempa NTT, Tim Ahli Wapres Sebut Implementasi RDTR Perlu Dipercepat

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Kondisi ini menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi, terhambatnya kemudahan berusaha (EOB = Ease of Doing Business), ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana di Indonesia.

“Ini menyulitkan pemerintah pusat dalam berkoordonasi, melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan ruang, khususnya di daerah yang rentan bencana,” papar Marzuki.

Di sisi lain, Marzuki menilai wajar jika ada pendapat bencana non alam seperti banjir di Kalimantan beberapa waktu lalu dikarenakan kesalahan dan lambatnya tata kelola ruang oleh instrumen negara maupun pemerintah daerah.

Apalagi, sudah hampir 7 tahun ATR dan BPN ditarik masuk dalam satu kementerian, baru 2-5% dari 540 daerah yang menjalankan RDTR sehingga benang kusut permasalahan agraria dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia seolah berjalan di tempat.

“Tata ruang yang baik, sejatinya adalah fundamental utama untuk menyelamatkan kehidupan warga negara baik sisi ekonomi maupun keselamatan jiwa raga sesuai aturan dalam RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024,” pungkas Marzuki.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)