KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pimpinan Komisi V DPR ke Pengadilan

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:59 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
KPK melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Yudi bakal diadili atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) .

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Termasuk, penetapan hari sidang dengan agenda awal, yakni pembacaan surat dakwaan.

Yudi bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)