Aturan Karantina Mandiri Diperketat, yang Melanggar Akan Ditindak Tegas

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
Aturan Karantina Mandiri...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Aturan karantina mandiri bagi WNI dan WNA dari luar negeri telah diterbitkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, k arantina bagi pelaku perjalanan internasional di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Baca juga: Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. "Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," kata Wiku, Rabu (15/12/2021).

Karena itu menurutnya, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai, penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

"Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," tegas Wiku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved