PPP: Presidential Threshold Bentuk Penghargaan Kepada Parpol yang Berjuang di Pemilu

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:43 WIB
loading...
PPP: Presidential Threshold Bentuk Penghargaan Kepada Parpol yang Berjuang di Pemilu
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Achmad Baidowi angkat bicara ihwal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, PT 20% ini bisa dihapus menjadi 0%.

Menurut dia, usulan presidential threshold 0% sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga telah dilindungi undang-undang.

"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0% sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," kata pria yang akrab disapa Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Berantas Politik Uang, Ketua KPK Usulkan Presidential Threshold 0%

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

"Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di Parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," katanya.

Untuk diketahui, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Tak lama kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugutan yang sama.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK

Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu 2019 yang lalu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)