LPSK Sebut Banyak Sekolah Menolak Korban Pemerkosaan Herry Heriawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati temuan baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya. Para korban dikabarkan sulit mendapatkan akses untuk mengenyam pendidikan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar menyampaikan lembaganya berkomitmen para korban dapat kembali melanjutkan sekolahnya. Sayangnya, niat itu harus terkendala.
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah, ada sekolah-sekolah yang menolak, gitu, menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," kata Livia, Minggu (12/12/2021).
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan informasi ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Di luar penolakan sekolah karena masalah kurikulum, dia menyebut ada juga informasi lain yang diperoleh LPSK.
"Saya dengar-dengar lagi juga karena ada berita-berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," ujar dia.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar menyampaikan lembaganya berkomitmen para korban dapat kembali melanjutkan sekolahnya. Sayangnya, niat itu harus terkendala.
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah, ada sekolah-sekolah yang menolak, gitu, menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," kata Livia, Minggu (12/12/2021).
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan informasi ini langsung kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Di luar penolakan sekolah karena masalah kurikulum, dia menyebut ada juga informasi lain yang diperoleh LPSK.
"Saya dengar-dengar lagi juga karena ada berita-berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," ujar dia.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(cip)