TII: 2 Amnesti Presiden Jokowi Buktikan Pasal Karet UU ITE
Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
“Contohnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjerat Saiful Mahdi atas dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini seringkali digunakan untuk memenjarakan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Padahal banyak persoalan yang seharusnya menjadi fokus dari implementasi UU ITE,” jelas Hemi.
Hemi menjelaskan bahwa salah satu persoalan krusial yang harusnya bisa diatasi oleh UU ITE adalah masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan dari korban pinjol ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021.
Baca juga: Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
“Seharusnya ketika pemerintahan Presiden Jokowi memiliki prioritas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di ruang digital, maka tidak akan ada pemenjaraan atas kebebasan berekspresi di ruang digital hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal,” tegas Hemi.
Menurut Hemi, masuknya rencana perubahan UU ITE pada Prolegnas Prioritas 2022 akan sia-sia belaka bila pasal karet di dalamnya tidak dihapus. “Pada peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini, pemerintahan Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmennya atas perlindungan masyarakat di ruang digital,” pungkas Hemi.
Hemi menjelaskan bahwa salah satu persoalan krusial yang harusnya bisa diatasi oleh UU ITE adalah masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan dari korban pinjol ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021.
Baca juga: Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
“Seharusnya ketika pemerintahan Presiden Jokowi memiliki prioritas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di ruang digital, maka tidak akan ada pemenjaraan atas kebebasan berekspresi di ruang digital hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal,” tegas Hemi.
Menurut Hemi, masuknya rencana perubahan UU ITE pada Prolegnas Prioritas 2022 akan sia-sia belaka bila pasal karet di dalamnya tidak dihapus. “Pada peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini, pemerintahan Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmennya atas perlindungan masyarakat di ruang digital,” pungkas Hemi.
(muh)
Lihat Juga :