Jabatan ASN Novel Baswedan Dkk di Polri Sama dengan di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri bakal menempatkan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di korps Bhayangkara itu sesuai dengan golongan jabatan sebelumnya. Hal tersebut tindak lanjut usai Polri melantik Novel Baswedan Dkk itu sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: KPK
Baca juga: Pesan Fahri Hamzah kepada Novel Baswedan Dkk: Mulailah Kerja Besar
Penempatan yang sesuai dengan jabatan sebelumnya itu, kata Rusdi, diharapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik saat bekerja untuk KPK ataupun bekerja saat di Polri.
"Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di Kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," jelasnya.
Terkait gaji, lanjut Rusdi, nantinya akan mengikuti sistem penggajian yang ada pada institusi Polri.
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan beserta 43 orang lainnya resmi menjadi ASN Polri setelah dilakukannya pelantikan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Sigit berharap, dengan bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK ini semakin dapat memperkuat komitmen dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.
Baca Juga: KPK
Baca juga: Pesan Fahri Hamzah kepada Novel Baswedan Dkk: Mulailah Kerja Besar
Penempatan yang sesuai dengan jabatan sebelumnya itu, kata Rusdi, diharapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik saat bekerja untuk KPK ataupun bekerja saat di Polri.
"Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di Kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," jelasnya.
Terkait gaji, lanjut Rusdi, nantinya akan mengikuti sistem penggajian yang ada pada institusi Polri.
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan beserta 43 orang lainnya resmi menjadi ASN Polri setelah dilakukannya pelantikan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Sigit berharap, dengan bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK ini semakin dapat memperkuat komitmen dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.
(maf)