Jabatan ASN Novel Baswedan Dkk di Polri Sama dengan di KPK

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:50 WIB
loading...
Jabatan ASN Novel Baswedan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri bakal menempatkan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di korps Bhayangkara itu sesuai dengan golongan jabatan sebelumnya. Hal tersebut tindak lanjut usai Polri melantik Novel Baswedan Dkk itu sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Bertugas Langsung di Bawah Kapolri

"Disesuaikan untuk penggolangan mereka disesuaikan ketika melaksanakan tugas di KPK , akan meneruskan itu, akan menyesuaikan itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Pesan Fahri Hamzah kepada Novel Baswedan Dkk: Mulailah Kerja Besar

Penempatan yang sesuai dengan jabatan sebelumnya itu, kata Rusdi, diharapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik saat bekerja untuk KPK ataupun bekerja saat di Polri.

"Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di Kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," jelasnya.

Terkait gaji, lanjut Rusdi, nantinya akan mengikuti sistem penggajian yang ada pada institusi Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved