Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:18 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (Surpres) agar RUU TPKS bisa segera dibahas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (Surpres) agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.
Hal tersebut dikatakan Puan menyambut Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Menurut dia, hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan sedang diperjuangkan DPR melalui RUU TPKS. RUU ini, kata dia, menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan Pembahasan
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, kata Puan, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
Hal tersebut dikatakan Puan menyambut Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Menurut dia, hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan sedang diperjuangkan DPR melalui RUU TPKS. RUU ini, kata dia, menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan Pembahasan
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, kata Puan, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
Lihat Juga :