Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:18 WIB
loading...
Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (Surpres) agar RUU TPKS bisa segera dibahas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (Surpres) agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

Hal tersebut dikatakan Puan menyambut Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Menurut dia, hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan sedang diperjuangkan DPR melalui RUU TPKS. RUU ini, kata dia, menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan.

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan di Jakarta, Jumat (10/12/2021).



Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, kata Puan, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.



“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Dan selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, ditambahkan Puan, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual. “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarginalkan,” tegasnya.

Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan.

Puan mengatakan, dengan kehadiran UU TPKS penegak hukum mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. “Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)