Kemenkumham Sebaiknya Bebaskan Napi Kelompok Rentan dan Pengguna Narkoba

Kamis, 23 April 2020 - 00:02 WIB
loading...
Kemenkumham Sebaiknya...
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti ICJR, LBH, dan Mappi FHUI, menuntut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah narapidana yang dibebaskan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti ICJR, LBH, dan Mappi FHUI, menuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menambah lagi narapidana (Napi) yang dibebaskan.

Saat ini sudah ada 38.822 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan sebagai bagian dari pencegahan penularan pendemi Covid-19 atau virus Corona.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, Kemenkumham harus mempersiapkan pembebasan WBP dengan status kelompok rentan. Mereka itu adalah WBP lanjut usia, ibu hamil atau dengan anak, anak, yang memiliki penyakit bawaan, gangguan jiwa, dan pengguna narkotia.

"Khusus untuk pengguna narkotika, pendemi Covid-19 harus jadi momentum pemerintah untuk memperbaiki kebijakan narkotika yang selama ini bebani negara," kata Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/04/2020).

(Baca juga: Ahmad Dhani Dukung Napi Dibebaskan, tetapi Khusus Tahanan Narkoba)

Pada Maret lalu, jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Sementara itu, kapasitan rutan dan lapas hanya 132.335 orang. Menurut Maidina, 55 persen WBP berasal dari tindak pidana narkotika.

"Sebanyak 38.995 WBP merupakan pengguna narkotika. Bahkan, sebelumnya di Februari 2020, 68 persen WBP berasal dari tindak pidana narkotika dan pengguna narkotika yang dipaksa untuk mendekam di penjara mencapai 47.122 orang," tuturnya.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Kemenkumham sebelum melepaskan WBP pengguna narkotika. Pertama, penilaian kesehatan dan derajat keparahan penggunaan napza. Ini termasuk penilaian adiksi dan risko pada semua WBP yang berasal dari kebijakan 'rancu' narkotika.

"Banyak pengguna dan pecandu narkotika dijerat dengan pasal penguasaan dan kepemilikan UU Narkotika. Itu menyebabkan mereka diklasifikasikan sebagai 'bandar' dan dijatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Maidina.

Kedua, identifikasi WBP yang berasal dari tindak pidana narkotika murni sebagai pengguna. Ketiga, WBP yang adiksi memperoleh surat rujukan yang menujuk lembaga kesehatan terdekat untuk melakukan rehabilitasi dan pengawasan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Tanda Tanya Pakar Soal...
Tanda Tanya Pakar Soal Penghapusan Kewenangan TNI Dalam Pemberantasan Narkoba
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
Panja RUU TNI Sebut...
Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Polisi Sita 6 Mobil...
Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi
Edarkan Narkoba di Lapas...
Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
Rekomendasi
Drone Israel Serang...
Drone Israel Serang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Internasional
Korban Penipuan Kripto...
Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 23: Masa Lalu Devan dan Aksi Balas Dendam Miko
Berita Terkini
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
2 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
2 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
3 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
3 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
3 jam yang lalu
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan...
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan TNI-Polri Jamin Keutuhan NKRI
3 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved