Cegah Covid-19, Pemda Diminta Tutup Semua Alun-Alun 31 Desember hingga 1 Januari

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:42 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Pemda Diminta Tutup Semua Alun-Alun 31 Desember hingga 1 Januari
Suasana alun-alun dan Masjid Raya Kota Bandung di Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). Foto/ANTARA/M Agung Rajasa
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta daerah untuk menutup semua alun-alun saat periode tahun baru. Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi diktum kesatu huruf h, dikutip Jumat (10/12/2021).

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.



Selain itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.



Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum. "Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)