MPR Targetkan Kajian Amendemen UUD 1945 Rampung April 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - MPR RI menargetkan kajian mengenai perlunya melakukan amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan selesai pada April 2022. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan jika hasil kajian telah selesai, maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, kajian ini dibahas secara seksama soal urgensi tentang apakah amendemen menghadirkan PPHN ini akan dijadikan undang-undang atau tidak. "Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ujarnya.
Secara pribadi, Bamsoet menyebut idealnya amendemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui TAP MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, kajian ini dibahas secara seksama soal urgensi tentang apakah amendemen menghadirkan PPHN ini akan dijadikan undang-undang atau tidak. "Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ujarnya.
Secara pribadi, Bamsoet menyebut idealnya amendemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui TAP MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," pungkasnya.
(rca)