Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya

Kamis, 04 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
Mengenal Hak Prerogatif...
Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak prerogatif presiden akhir-akhir ini kerap terdengar diucapkan oleh banyak orang. Utamanya terkait pengangkatan atau pengusulan nama pejabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Teranyar adalah pengusulan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI ke DPR RI.

Penunjukan nama calon Panglima TNI ini menjadi hak prerogatif presiden meski ada yang memandang tidak sesuai dengan giliran matra yang sudah dianut selama ini. Saat awal menjabat presiden, Jokowi menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo yang berasal dari Angkatan Darat (AD). Selanjutnya tampuk Panglima TNI diberikan kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara (AU).

Nah menjelang Marsekal Hadi pensiun, sejumlah pihak menilai, semestinya Panglima TNI selanjutnya adalah giliran dari Angkatan Laut (AL). Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebelumnya santer menjadi sosok yang akan diusulkan. Namun ternyata Presiden Jokowi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari Angkatan Darat (AD).

Baca juga: Hasto Tegaskan Kandidat Capres 2024 dari PDIP Hak Prerogatif Megawati

Namun siapa pun nama yang diusulkan, itu menjadi hak prerogatif presiden. Melansir jurnal Media Hukum berjudul 'Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945' produksi Universitas Mataram, hak prerogatif dimiliki kepala negara untuk melakukan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan terhadap lembaga lain.

Hak prerogatif pertama kali ada di Inggris dan dimiliki oleh raja atau ratu di negara tersebut. Hak prerogatif di Inggris tidak dimuat dalam peraturan negara. Maka dari itu, dipandang sebagai hak sisa dari hak-hak yang sebelumnya termuat di peraturan negara.

Sementara di Indonesia, hak prerogatif presiden ada di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen dan sudah diamandemen. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, ada beberapa pasal yang menyatakan hak prerogatif presiden. Seperti pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya. Pasal 10 UUD 1945, di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Baca juga: Seknas Jokowi: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Adapula Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah UUD 1945 diamandemen, tercatat di Pasal 14 UUD 1945 bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangana MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved