Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya

Kamis, 04 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya
Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak prerogatif presiden akhir-akhir ini kerap terdengar diucapkan oleh banyak orang. Utamanya terkait pengangkatan atau pengusulan nama pejabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Teranyar adalah pengusulan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI ke DPR RI.

Penunjukan nama calon Panglima TNI ini menjadi hak prerogatif presiden meski ada yang memandang tidak sesuai dengan giliran matra yang sudah dianut selama ini. Saat awal menjabat presiden, Jokowi menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo yang berasal dari Angkatan Darat (AD). Selanjutnya tampuk Panglima TNI diberikan kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara (AU).

Nah menjelang Marsekal Hadi pensiun, sejumlah pihak menilai, semestinya Panglima TNI selanjutnya adalah giliran dari Angkatan Laut (AL). Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebelumnya santer menjadi sosok yang akan diusulkan. Namun ternyata Presiden Jokowi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari Angkatan Darat (AD).

Baca juga: Hasto Tegaskan Kandidat Capres 2024 dari PDIP Hak Prerogatif Megawati

Namun siapa pun nama yang diusulkan, itu menjadi hak prerogatif presiden. Melansir jurnal Media Hukum berjudul 'Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945' produksi Universitas Mataram, hak prerogatif dimiliki kepala negara untuk melakukan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan terhadap lembaga lain.

Hak prerogatif pertama kali ada di Inggris dan dimiliki oleh raja atau ratu di negara tersebut. Hak prerogatif di Inggris tidak dimuat dalam peraturan negara. Maka dari itu, dipandang sebagai hak sisa dari hak-hak yang sebelumnya termuat di peraturan negara.

Sementara di Indonesia, hak prerogatif presiden ada di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen dan sudah diamandemen. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, ada beberapa pasal yang menyatakan hak prerogatif presiden. Seperti pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya. Pasal 10 UUD 1945, di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Baca juga: Seknas Jokowi: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Adapula Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah UUD 1945 diamandemen, tercatat di Pasal 14 UUD 1945 bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangana MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara itu, merujuk pada jurnal Penelitian Hukum De Jure dengan judul 'Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi', amnesti berarti dihapusnya kewajiban seseorang untuk menjalani pidana. Dengan demikian, presiden beranggapan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang ditiadakan, karena presiden menggunakan haknya untuk memaafkan perbuatan melawan hukum dari seseorang maupun kelompok.

Adapula abolisi, yang berarti hak untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana. Pemberhentian hukuman terhadap tersangka atau terpidana juga dapat diterapkan. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana. Namun, mampu diberikan setelah mendapat nasehat dari MA.

Dalam jurnal Penelitian Hukum De Jure tersebut juga dijelaskan rehabilitasi hanya mampu diberikan bagi mereka yang telah mendapatkan abolisi. Presiden juga akan memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi, apabila mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan dan jika diputus bebas atau dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, putusannya harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terakhir, ada grasi. Jika berlandaskan pada pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, grasi memiliki artian sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan diberikan oleh presiden.

*Diolah dari berbagai sumber
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)