Disrupsi Data Perikanan
Kamis, 09 Desember 2021 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Akibat disrupsi tata kelola aset pelabuhan dan sumber daya manusia kemudian berpengaruh pada pencatatan data produksi tangkapan. Penetapan data stok berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 sebesar 12,5 juta ton sudah tidak relevan saat ini. Karena data basis 2016 tersebut berasal dari sumber pencatatan tahun sebelumnya. Selama kegiatan perikanan 2017-2021 seharusnya kita mempunyai data yang baru. Data baru tersebutlah yang seharusnya kemudian dijadikan sebagai dasar perencanaan saat ini dan estimasi potensi stok baru. Ketika kita memaksakan menggunakan data 2016 untuk perencanaan sistem konsesi ini, berarti kita tidak memercayai data yang dikumpulkan pada 2017 sampai 2021.
Kalau mau berdalih bahwa stok tidak berkurang, karena ada pandemi, dan banyak yang berhenti menangkap ikan, semestinya data baru tetap ada dengan kuantitas yang lebih besar. Rencana investasi dan konsesi serta kenaikan PHP sudah tidak relevan menggunakan data yang tidak dapat diandalkan dan tidak update. Jadi, sebelum kebijakan tersebut ada, maka perbaiki dulu dan tampilkan dulu data baru ke publik. Sehingga publik dapat mengukur minat investasi dari informasi yang disajikan dari data yang up to date.
Jika pemerintah mau membuka diri terhadap teknologi, keberadaan teknologi industri 4.0 dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengumpulan data. Teknologi survei biomass ikan, pendugaan mengunakan satelit dan pencatatan berbasis android seharusnya mempermudah pengumpulan data perikanan. Data loogbook yang sudah ada dan dikelola bisa dijadikan modalitas untuk memperbaiki data perikanan lebih baik. Pendekatan sampling selama ini sudah tidak relevan untuk budaya perikanan yang maju.
Amnesti Data
Mengingat peran vital dari data yang berkualitas bagi pembangunan perikanan, penulis menyarankan segera dilakukan amnesti data perikanan saat ini sebelum penerapan konsesi. Alasan mendasar pentingnya amnesti data, adalah pertama, Indeks Kinerja KP yang capaiannya diukur berdasarkan data stok ikan. Capaian produksi, capaian konsumsi, dan capaian produk olahan dan bahan baku sangat tergantung pada sedian biomass ikan. Ketika menetapkan kenaikan IKU terhadap stok layak tangkap, kesannya bahwa produksi biomass perikanan juga akan selalu naik. Padahal dinamika stok ikan terjadi karena fluktuasi kebijakan serta iklim telah menyebabkan dinamika yang sangat tinggi, dan bahkan dapat menurunkan stok ikan. Menjadi tidak relevan menawarkan konsesi dengan data stok yang sudah berusia lebih dari lima tahun.
Kedua, dampak dari pandemi Covid-19 terhadap data juga sangat terasa. Pembiayaan pengumpulan data sebagian besar hilang karena refocusing. Ketika tata kelola data dari one data dikembalikan pada direktorat jenderal, serta hilangnya dukungan pembiayaan, bisa dibayangkan data dari sumber mana yang akan dipakai sebagai capaian IKU. Apakah rata-rata sampling kemudian akan dijadikan dasar penetapan capaian IKU nasional? Atau one data yang tingkat cakupannya masih rendah atau juga data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kalau mau berdalih bahwa stok tidak berkurang, karena ada pandemi, dan banyak yang berhenti menangkap ikan, semestinya data baru tetap ada dengan kuantitas yang lebih besar. Rencana investasi dan konsesi serta kenaikan PHP sudah tidak relevan menggunakan data yang tidak dapat diandalkan dan tidak update. Jadi, sebelum kebijakan tersebut ada, maka perbaiki dulu dan tampilkan dulu data baru ke publik. Sehingga publik dapat mengukur minat investasi dari informasi yang disajikan dari data yang up to date.
Jika pemerintah mau membuka diri terhadap teknologi, keberadaan teknologi industri 4.0 dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengumpulan data. Teknologi survei biomass ikan, pendugaan mengunakan satelit dan pencatatan berbasis android seharusnya mempermudah pengumpulan data perikanan. Data loogbook yang sudah ada dan dikelola bisa dijadikan modalitas untuk memperbaiki data perikanan lebih baik. Pendekatan sampling selama ini sudah tidak relevan untuk budaya perikanan yang maju.
Amnesti Data
Mengingat peran vital dari data yang berkualitas bagi pembangunan perikanan, penulis menyarankan segera dilakukan amnesti data perikanan saat ini sebelum penerapan konsesi. Alasan mendasar pentingnya amnesti data, adalah pertama, Indeks Kinerja KP yang capaiannya diukur berdasarkan data stok ikan. Capaian produksi, capaian konsumsi, dan capaian produk olahan dan bahan baku sangat tergantung pada sedian biomass ikan. Ketika menetapkan kenaikan IKU terhadap stok layak tangkap, kesannya bahwa produksi biomass perikanan juga akan selalu naik. Padahal dinamika stok ikan terjadi karena fluktuasi kebijakan serta iklim telah menyebabkan dinamika yang sangat tinggi, dan bahkan dapat menurunkan stok ikan. Menjadi tidak relevan menawarkan konsesi dengan data stok yang sudah berusia lebih dari lima tahun.
Kedua, dampak dari pandemi Covid-19 terhadap data juga sangat terasa. Pembiayaan pengumpulan data sebagian besar hilang karena refocusing. Ketika tata kelola data dari one data dikembalikan pada direktorat jenderal, serta hilangnya dukungan pembiayaan, bisa dibayangkan data dari sumber mana yang akan dipakai sebagai capaian IKU. Apakah rata-rata sampling kemudian akan dijadikan dasar penetapan capaian IKU nasional? Atau one data yang tingkat cakupannya masih rendah atau juga data Badan Pusat Statistik (BPS).
Lihat Juga :