Kasus Jiwasraya, DPR Minta Hak Pensiunan Pegawai BUMN Dituntaskan dengan Baik
Kamis, 09 Desember 2021 - 08:37 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menilai permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak membayarkan uang para pensiunan PT Sucofindo. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menilai permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak membayarkan uang para pensiunan PT Sucofindo. Untuk itu, hak-hak para pensiunan pegawai BUMN harus dituntaskan dengan baik.
"Pak Surya Paloh pesan ke saya dan secara tegas mengatakan masalah yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh mempengaruhi hak-hak pensiunan seluruh BUMN. Apa pun yang terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Nasdem Martin Manurung di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru: 39 Meninggal Dunia dan 13 Orang Hilang
Martin menjelaskan bahwa para pensiunan PT Sucofindo maupun BUMN memang tidak terlibat dalam pembayaran dana pensiun di Jiwasraya tetapi perusahaan lah yang membayarkannya. "Intinya, masalah Jiwasraya itu tidak boleh mempengaruhi manfaat yang diterima khususnya bagi polis yang tidak ada kaitan dengan bangkrutnya Jiwasraya," tandas Martin.
Untuk mencari solusi terbaik, dalam waktu dekat Komisi VI DPR akan mengadakan rapat bersama Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Martin berharap Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan para direksi Sucofindo harus mencari skema untuk menuntaskan kewajibannya kepada para pensiunan PT Sucofindo.
Seperti diketahui, sejumlah perwakilan pensiunan PT Sucofindo melakukan audiensi dengan para anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, kemarin (8/12). Mereka mengeluhkan adanya hak karyawan yang dihilangkan di antaranya pemangkasan pembayaran hak pensiun atau jaminan hari tua (JHT) yang kepesertaannya seumur hidup dipangkas menjadi hanya sekitar 10-13 tahun pascapensiun.
Kemudian, hak kepesertaan kepada janda/duda dan anak yatim piatu serta penaikan kesejahteraan sebesar 5% setiap tahun secara kumulatif dihilangkan dan lainnya.
Berkaitan dengan itu, Martin mengusulkan skema pembayaran dana pensiunan melalui deviden perusahaan atau dengan cara lainnya. Yang pasti, Fraksi Nasdem akan minta pemegang saham dan direksi untuk mengatur sebaik mungkin skema yang dibuat agar para pensiunan bisa mendapatkan haknya.
"Pak Surya Paloh pesan ke saya dan secara tegas mengatakan masalah yang terjadi di Jiwasraya tidak boleh mempengaruhi hak-hak pensiunan seluruh BUMN. Apa pun yang terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Nasdem Martin Manurung di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru: 39 Meninggal Dunia dan 13 Orang Hilang
Martin menjelaskan bahwa para pensiunan PT Sucofindo maupun BUMN memang tidak terlibat dalam pembayaran dana pensiun di Jiwasraya tetapi perusahaan lah yang membayarkannya. "Intinya, masalah Jiwasraya itu tidak boleh mempengaruhi manfaat yang diterima khususnya bagi polis yang tidak ada kaitan dengan bangkrutnya Jiwasraya," tandas Martin.
Untuk mencari solusi terbaik, dalam waktu dekat Komisi VI DPR akan mengadakan rapat bersama Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Martin berharap Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan para direksi Sucofindo harus mencari skema untuk menuntaskan kewajibannya kepada para pensiunan PT Sucofindo.
Seperti diketahui, sejumlah perwakilan pensiunan PT Sucofindo melakukan audiensi dengan para anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, kemarin (8/12). Mereka mengeluhkan adanya hak karyawan yang dihilangkan di antaranya pemangkasan pembayaran hak pensiun atau jaminan hari tua (JHT) yang kepesertaannya seumur hidup dipangkas menjadi hanya sekitar 10-13 tahun pascapensiun.
Kemudian, hak kepesertaan kepada janda/duda dan anak yatim piatu serta penaikan kesejahteraan sebesar 5% setiap tahun secara kumulatif dihilangkan dan lainnya.
Berkaitan dengan itu, Martin mengusulkan skema pembayaran dana pensiunan melalui deviden perusahaan atau dengan cara lainnya. Yang pasti, Fraksi Nasdem akan minta pemegang saham dan direksi untuk mengatur sebaik mungkin skema yang dibuat agar para pensiunan bisa mendapatkan haknya.
Lihat Juga :