DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang
Jum'at, 19 April 2024 - 20:41 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang, jangan malah membuat bingung hingga salah persepsi. Value, satuan, dan sisi kemanusiaan penting untuk menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini.
"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat, enggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita, Jumat (19/4/2024).
Menurut Evita, situasi ini dinilai masyarakat makin aneh karena diberitakan permendagnya mau dicabut, tapi dibilang mau direvisi, tak lama kemudian katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Di dalam Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat, enggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita, Jumat (19/4/2024).
Menurut Evita, situasi ini dinilai masyarakat makin aneh karena diberitakan permendagnya mau dicabut, tapi dibilang mau direvisi, tak lama kemudian katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Di dalam Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
Lihat Juga :