Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS
Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, dalam surat KPK kepada Presiden sebagaimana paparan yang disampaikan kepada publik, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.
Rekomendasi tersebut yakni, Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Lalu melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
Selanjutnya mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Rekomendasi lain yakni menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dan nengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Sebelumnya, dalam surat KPK kepada Presiden sebagaimana paparan yang disampaikan kepada publik, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.
Rekomendasi tersebut yakni, Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Lalu melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
Selanjutnya mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Rekomendasi lain yakni menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dan nengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Lihat Juga :