Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS
Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Setneg minta 3 Kementerian untuk tindaklanjuti rekomendasi KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Merespons surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta 3 Kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
(Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, 17 Persen Masyarakat Terkena PHK)
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati menyebut pihaknya telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
(Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)
Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
(Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, 17 Persen Masyarakat Terkena PHK)
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati menyebut pihaknya telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
(Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)
Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Lihat Juga :