Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS

Senin, 08 Juni 2020 - 12:55 WIB
loading...
Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS
Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Setneg minta 3 Kementerian untuk tindaklanjuti rekomendasi KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Merespons surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta 3 Kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

(Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, 17 Persen Masyarakat Terkena PHK)

Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati menyebut pihaknya telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

(Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)

Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.

"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, dalam surat KPK kepada Presiden sebagaimana paparan yang disampaikan kepada publik, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Rekomendasi tersebut yakni, Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Lalu melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

Selanjutnya mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Rekomendasi lain yakni menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dan nengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

"Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," ungkapnya.

KPK berharap kepada tiga Kementrian yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," tuturnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)