PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor
Rabu, 08 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa mengatakan, Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT Asabri. Selain Heru, dua mantan Dirut Asabri juga turut diperkaya oleh Heru. Jaksa menilai, tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
JPU juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa mengatakan, Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT Asabri. Selain Heru, dua mantan Dirut Asabri juga turut diperkaya oleh Heru. Jaksa menilai, tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
JPU juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.
(maf)
Lihat Juga :