Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tipikor. Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ucapnya.
Untuk diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK Panggil Sri Mulyani terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK Panggil Sri Mulyani terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Lihat Juga :