Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto saat konferensi pers tentang penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar dari dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). FOTO/MPI/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus bergerak mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Teranyar, polisi menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar.
"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan. Uangnya sejumlah Rp1.711.668.000," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).
Djoko menuturkan, uang yang dikembalikan ke penyidik merupakan yang masuk ke rekening saksi berinisial YK selaku eks Dirut PT JIP. Berdasarkan pengetahuan YK, uang itu merupakan gajinya di Juli 2018 dan hasil bonus dari perusahaan pada 2017.
Baca juga: Ini Delapan Pintu Korupsi yang Rawan Dimasuki PNS
"Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," katanya.
Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.
"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan. Uangnya sejumlah Rp1.711.668.000," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).
Djoko menuturkan, uang yang dikembalikan ke penyidik merupakan yang masuk ke rekening saksi berinisial YK selaku eks Dirut PT JIP. Berdasarkan pengetahuan YK, uang itu merupakan gajinya di Juli 2018 dan hasil bonus dari perusahaan pada 2017.
Baca juga: Ini Delapan Pintu Korupsi yang Rawan Dimasuki PNS
"Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," katanya.
Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.
Lihat Juga :