PPKM Dibatalkan, Jadwal Muktamar NU Dikembalikan pada 23-25 Desember
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berimbas pada Muktamar NU . Sempat mewacanakan mundur, PBNU akhirnya mengembalikan jadwal Muktamar Ke-34 NU sesuai keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU lalu. Muktamar akan tetap digelar pada 23-25 Desember 2021.
"Insya Allah sebagaiman hasil Munas Konbes NU 26 September yang lalu. Maka penyelenggaraan Muktamar NU ke 34 di Lampung tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 insya Allah akan dapat berjalan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam konferensi persnya melalui akun YouTube TVNU, Selasa (7/12/2021).
Helmy mengatakan, merupakan kabar gembira bahwa penanganan wabah virus Covid-19 perkembangannya sudah semakin membaik sehingga pemerintah telah menarik kembali kebijakan PPKM level 3. Ia mengatakan NU akan senantiasa menjadi pilar pemersatu bangsa dan terus menjadi penyangga utama NKRI serta pengayom bagi umat berbangsa.
"Untuk itu kami akan terus menjaga agar NU tetap terdepna menjaid contoh terbaik bagi membangun ukhuwah Islamiah, wathoniyah, apalagi ukhuwah nahdiyah, sesama warga Nahdlatul Ulama," ujar dia.
"Insya Allah sebagaiman hasil Munas Konbes NU 26 September yang lalu. Maka penyelenggaraan Muktamar NU ke 34 di Lampung tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 insya Allah akan dapat berjalan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam konferensi persnya melalui akun YouTube TVNU, Selasa (7/12/2021).
Helmy mengatakan, merupakan kabar gembira bahwa penanganan wabah virus Covid-19 perkembangannya sudah semakin membaik sehingga pemerintah telah menarik kembali kebijakan PPKM level 3. Ia mengatakan NU akan senantiasa menjadi pilar pemersatu bangsa dan terus menjadi penyangga utama NKRI serta pengayom bagi umat berbangsa.
"Untuk itu kami akan terus menjaga agar NU tetap terdepna menjaid contoh terbaik bagi membangun ukhuwah Islamiah, wathoniyah, apalagi ukhuwah nahdiyah, sesama warga Nahdlatul Ulama," ujar dia.
(muh)