Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Garuda, tidak tertutup kemungkinan untuk mendapatkan penghapusan bunga dan denda atau bahkan mendapatkan perpanjangan waktu yang cukup signifikan jika Garuda dapat menyakinkan para kreditur dengan skema pembayaran utang yang ditawarkan dengan disertai langkah-langkah realistis untuk memperbaiki keuangan perusahaan.
Demikian juga ada peluang bagi Garuda untuk mendapatkan grace period untuk tidak melakukan pembayaran atas utang pokok selama jangka waktu tertentu dengan tidak memperhitungkan bunga. Selain itu PKPU juga bisa memberikan jalan keluar bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sehingga proses pembayaran menjadi lebih realistis untuk dilaksanakan dan bagi kreditur mendapatkan kepastian untuk pembayaran tagihannya.
Tentunya hal-hal tersebut sangat tergantung dari sejauh mana upaya Garuda untuk meyakinkan para kreditur dengan proposal skema pembayaran yang menarik dan realistis. Proposal tersebut harus juga dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten dengan didampingi penasehat keuangan (financial advisori) yang independen sehingga dapat menawarkan proposal skema pembayaran utang yang efektif.
Beberapa contoh proses PKPU yang dapat dikatakan berhasil salah satunya adalah PKPU yang dijalani oleh Emiten tambang milik Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang secara resmi telah lolos PKPU senilai total Rp135,78 triliun. PKPU berhasil dikantongi oleh emiten batu bara tersebut dan restrukturisasi utang BUMI menghasilkan konversi saham Rp926,16 per lembar. Dalam dokumen resmi Tim Pengurus Bumi Resources disebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan kreditur konkuren sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun, dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.
Kasus lain terkait dengan keberhasilan dari proses PKPU dapat dilihat dari permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
Demikian juga ada peluang bagi Garuda untuk mendapatkan grace period untuk tidak melakukan pembayaran atas utang pokok selama jangka waktu tertentu dengan tidak memperhitungkan bunga. Selain itu PKPU juga bisa memberikan jalan keluar bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang sehingga proses pembayaran menjadi lebih realistis untuk dilaksanakan dan bagi kreditur mendapatkan kepastian untuk pembayaran tagihannya.
Tentunya hal-hal tersebut sangat tergantung dari sejauh mana upaya Garuda untuk meyakinkan para kreditur dengan proposal skema pembayaran yang menarik dan realistis. Proposal tersebut harus juga dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten dengan didampingi penasehat keuangan (financial advisori) yang independen sehingga dapat menawarkan proposal skema pembayaran utang yang efektif.
Beberapa contoh proses PKPU yang dapat dikatakan berhasil salah satunya adalah PKPU yang dijalani oleh Emiten tambang milik Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang secara resmi telah lolos PKPU senilai total Rp135,78 triliun. PKPU berhasil dikantongi oleh emiten batu bara tersebut dan restrukturisasi utang BUMI menghasilkan konversi saham Rp926,16 per lembar. Dalam dokumen resmi Tim Pengurus Bumi Resources disebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan kreditur konkuren sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun, dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.
Kasus lain terkait dengan keberhasilan dari proses PKPU dapat dilihat dari permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
Lihat Juga :