Omicron dan Belajar dari Kegagalan Cekal Delta

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Sangat perlu bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat menyeragamkan tekad dan langkah cegah-tangkal (cekal) varian Omicron. Cekal pada varian dari Afrika ini harus efektif, agar segenap elemen masyarakat terhindar dari kemungkinan eskalasi Pandemi Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.

Apalagi, karena kecepatan penularannya, para ahli mengingatkan varian Omicron berpotensi menginfeksi semakin banyak orang dalam beberapa bulan ke depan. Hingga pekan ini, varian Delta masih menjadi faktor yang paling banyak menginfeksi pasien Covid-19, terhitung sejak Juli 2021.

Untuk mencegah kemungkinan terburuk di dalam negeri, kepatuhan bersama pada protokol kesehatan (prokes) harus tetap terjaga. Suka tidak suka, semua pemerintah daerah harus kembali memberi perhatian pada aspek kepatuhan warga pada Prokes.

Masalahnya, hasil survei Satgas Covid-19 per November 2021 menunjukan terjadinya penurunan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Catatan lain yang juga patut digarisbawahi oleh semua Pemda adalah kecenderungan penularan di sejumlah daerah. Menurut Kementerian Kesehatan, memasuki awal Desember 2021, kasus positif Covid-19 di 21 kabupaten dan kota mengalami kenaikan.

Mendorong kepatuhan masyarakat pada prokes sangat beralasan. Selain munculnya potensi ancaman dari varian Omicron, masyarakat pun sedang bersiap menyongsong libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pada periode libur Nataru, selalu ada potensi meningkatnya mobilitas masyarakat. Hasil survei Kementerian Perhubungan mengindikasikan tidak kurang dari 19,9 juta warga diprediksi akan melakukan perjalanan mudik saat libur Nataru.

Maka, antisipasi dari semua perangkat kerja pemerintah daerah sangat diperlukan guna meminimalkan penularan Covid -19. Semua pemerintah daerah didorong untuk memperketat pelaksanaan prokes di ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum, stasiun kereta api, terminal bus, Bandar udara hingga pelabuhan.

Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia patut diperketat. Pengawasan yang sama ketat juga dilakukan pada WNI yang baru kembali dari perjalanan ke negara lain. Ketentuan tentang masa karantina 10 hari bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa kompromi dan tidak boleh ada pengecualian.

Pada situasi seperti sekarang, akan sangat ideal jika semua pihak mau menahan diri untuk tidak bepergian ke negara lain, jika memang tidak ada urgensinya sama sekali. Munculnya varian Omicron semakin memperjelas situasi global yang belum menentu.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)