UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya soal pengangkatan saja, politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa Panja RUU Kejaksaan juga telah menyepakati adanya penyesuaian terkait usia pemberhentian jaksa dengan hormat."Panja juga menyepakati batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat, diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun," ujar dia.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
(muh)
Lihat Juga :