UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
UU Baru Kejaksaan, Sekarang...
UU Kejaksaan yang baru disahkan memungkinkan masyarakat yang berusia 23 tahun menjadi seorang jaksa. Foto/adyaksaphoto.com
A A A
JAKARTA - Undang-undang Kejaksaan yang baru disahkan DPR hari ini membuka peluang bagi masyarakat berkarier sebagai jaksa di usia lebih muda. Sesuai UU Kejaksaan yang baru, masyarakat yang telah menginjak usia 23 tahun kini bisa mewujudkan cita-citanya menjadi jaksa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat membacakan laporan mengenai pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (7/12/2021).

Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU, antara lain mengenai usia pengangkatan jaksa. ”Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi umur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," kata Adies.

Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap

Aturan terkait itu, kata dia, mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana. Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan karir sebagai seorang jaksa lebih panjang.

Tak hanya soal pengangkatan saja, politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa Panja RUU Kejaksaan juga telah menyepakati adanya penyesuaian terkait usia pemberhentian jaksa dengan hormat."Panja juga menyepakati batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat, diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun," ujar dia.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved