Temui DPD RI, Aktivis Siap Kolaborasi Wujudkan Presidential Threshold Nol Persen

Senin, 06 Desember 2021 - 23:27 WIB
loading...
A A A
Pekan ini, Refly mengaku ia dan rekan-rekannya akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya mengenai presidential threshold. "Saya mengajak DPD RI segera bergabung," kata Refly.

M Jumhur Hidayat sependapat bahwa kewenangan DPD RI harus diperkuat. "DPD RI kewenangannya harus diperkuat agar bisa membuat undang-undang. Tujuannya agar jangan sampai ada undang-undang yang lolos tanpa persetujuan DPD RI. DPD RI kan tidak terikat partai. Saran saya, lakukan aksi demonstrasi bersama rakyat agar kewenangan itu bisa diperkuat. Jalannya adalah melalui amendemen konstitusi," kata dia.

Sultan Bahtiar Najamuddin yang diutus Ketua DPD RI menemui para aktivis, mengatakan apa yang disampaikan oleh aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ini secara keseluruhan selaras dengan apa yang diperjuangkan oleh lembaganya.

"Yang disampaikan secara keseluruhan tune-nya itu sama. Demokrasi kita memang sedang berada di persimpangan jalan. Mari kita tinjau ulang demokrasi kita. Ada titik persamaan dari apa yang dipikirkan dengan apa yang diperjuangkan antara Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia dengan DPD RI," kata Sultan.

Selama ini, apa yang dipikirkan oleh para aktivis tersebut sudah disuarakan dengan lantang oleh DPD RI. Ia pun selalu berharap resonansi suara mereka dapat menggema seantero negeri, karena memang banyak yang harus diluruskan.

"Kalau Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia itu kan ditinjau dari makna nama berarti ada sesuatu yang hilang. Kami di DPD RI menilainya harus ada yang diluruskan. Kita memiliki titik temu yang sama. Ada kesamaan pikiran, perasaan dan gagasan, bahwa ada masalah di konstitusi kita dan harus kita carikan jalan keluarnya," kata Sultan.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4597 seconds (0.1#10.140)