Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju . Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Robin Pattuju .
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Jaksa KPK menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses pertimbangan JC untuk Robin. Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Jaksa KPK menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses pertimbangan JC untuk Robin. Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.
Lihat Juga :