IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.

Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.

Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak

"Hal itu dengan jelas terlihat dalam konsideran di perpol tersebut di mana dalam diktum mengingat hanya dicantumkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, penggagas dengan sadar tidak memasukkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," ucapnya.

Bahkan, pada Pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan, yang dimaksud dengan: ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"Kenyataan ini akan menjadi sejarah perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved