IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat
Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.
Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak
"Hal itu dengan jelas terlihat dalam konsideran di perpol tersebut di mana dalam diktum mengingat hanya dicantumkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, penggagas dengan sadar tidak memasukkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," ucapnya.
Bahkan, pada Pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan, yang dimaksud dengan: ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
"Kenyataan ini akan menjadi sejarah perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," katanya.
Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak
"Hal itu dengan jelas terlihat dalam konsideran di perpol tersebut di mana dalam diktum mengingat hanya dicantumkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, penggagas dengan sadar tidak memasukkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," ucapnya.
Bahkan, pada Pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan, yang dimaksud dengan: ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
"Kenyataan ini akan menjadi sejarah perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," katanya.
(abd)
Lihat Juga :