IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
IPW Sebut Perpol Pengangkatan...
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tidak tepat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perpol yang dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah eks pegawai KPK berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.

Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri

Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.

Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.

Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.

Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak

"Hal itu dengan jelas terlihat dalam konsideran di perpol tersebut di mana dalam diktum mengingat hanya dicantumkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, penggagas dengan sadar tidak memasukkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," ucapnya.

Bahkan, pada Pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan, yang dimaksud dengan: ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"Kenyataan ini akan menjadi sejarah perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
2 Kapolda Baru setelah...
2 Kapolda Baru setelah Mutasi Polri 20 Mei 2025, Irjen Didik Agung Widjanarko Pimpin Polda Sultra
Kabar Duka, Mantan Wakapolri...
Kabar Duka, Mantan Wakapolri Jusuf Manggabarani Meninggal Dunia
Profil Jusuf Manggabarani,...
Profil Jusuf Manggabarani, Eks Wakapolri yang Pernah Jadi Kapolda di 2 Daerah Berbeda
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Kau Ditakdirkan Untukku Eps 41: Usaha Dara untuk Kembali Menekan Alya
Urutan Nonton Film Final...
Urutan Nonton Film Final Destination Sesuai Timeline, Terbaru Bloodlines
Pangeran William Minta...
Pangeran William Minta Bantuan Pemerintah untuk Singkirkan Harry-Meghan dari Garis Suksesi
Berita Terkini
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Sarasehan Aktivis Lintas...
Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, Reshuffle Kabinet Dinilai Perlu Segera
Saeful Bahri Dikirimi...
Saeful Bahri Dikirimi Harun Masiku Foto Bersama Hasto dan Djan Faridz
Gelorakan Spirit Meritokrasi,...
Gelorakan Spirit Meritokrasi, Tahbiskan NasDem Partai Modern
5 Temuan Kejagung saat...
5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Kejagung Bersyukur Presiden...
Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved