IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
IPW Sebut Perpol Pengangkatan...
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tidak tepat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perpol yang dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah eks pegawai KPK berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.

Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri

Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved