IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat

Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tidak tepat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perpol yang dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah eks pegawai KPK berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.

Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri

Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.

Atas dasar itu, IPW mempertanyakan proses penerbitan perpol tersebut dan mendesak Kapolri mengusut penggagas penerbitan perpol karena bisa mencoreng institusi Polri. Sebab, keluarnya perpol itu menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini.

Dalam Perkap No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian pada Pasal 4 jelas disebutkan, materi muatan yang diatur dalam perpol berisi, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga pengangkatan eks pegawai KPK seharusnya berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.

Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak

"Hal itu dengan jelas terlihat dalam konsideran di perpol tersebut di mana dalam diktum mengingat hanya dicantumkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, penggagas dengan sadar tidak memasukkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama," ucapnya.

Bahkan, pada Pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan, yang dimaksud dengan: ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

"Kenyataan ini akan menjadi sejarah perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)