IPW Sebut Perpol Pengangkatan Mantan Pegawai KPK Tidak Tepat
Senin, 06 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tidak tepat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, perpol yang dijadikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah eks pegawai KPK berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.
Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 20 ayat 1 UU tersebut dinyatakan, pegawai negeri pada Polri terdiri atas anggota Polri, dan pegawai negeri sipil. Sedangkan, pada ayat 2 UU tersebut ditegaskan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
"Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tidak mendasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Selain itu, perpol tersebut juga tidak mengacu kepada ketentuan umum UU Polri pada Pasal 1 angka 4, di mana perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak, perpol ini mengatur tentang pengangkatan pegawai ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum," katanya.
Lihat Juga :